Cost undertaking
Apa itu Cost undertaking?
Cost undertaking adalah Perjanjian yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Pemerintah (Obligor) akan membayar sejumlah fee dan biaya yang terkait dengan penerbitan Sukuk, antara lain biaya trustee, pencatatan dan perjanjian keagenan (agency agreement).
sumber: http://www.perpustakaan.kemenkeu.go.id/
Categorised in: C
Comments are closed here.