Daerah Khusus

Apa itu Daerah Khusus?

Arti Daerah Khusus dalam istilah politik / pemerintahan adalah Daerah-daerah yang berdasarkan amanat GBHN 1999 perlu ditangani secara khusus dalam rangka menuntaskan gejolak konflik yang mengarah pada disintegrasi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Aceh, Papua, Maluku dan Maluku Utara.

 

sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010

Pencarian Terkait