Dam
Apa itu Dam?
Dam adalah Denda atas pelanggaran yang dilakukan para jemaah saat haji dan umroh. Dam secara bahasa artinya “darah,” sedangkan menurut istilah artinya “mengalirkan darah/menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi syarat.”
Hal ini sebagai tebusan dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh jemaah haji dan umroh. Ada dua jenis dam, yaitu: Dam Nusuk, dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu’ atau haji Qiran.
Dam Isa’ah yang disebabkan karena melanggar aturan, seperti melanggar aturan ihram haji atau umroh, juga meninggalkan salah satu wajib haji atau umroh, seperti tidak berihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, tidak melontar jumroh, dan tidak tawaf Wada’.
sumber: http://haji.kemenag.go.id/
Categorised in: D
Comments are closed here.