darurat
Apa itu darurat?
darurat adalah a 1 dl keadaan sukar (sulit) yg tak tersangka-sangka bahaya, kelaparan, dsb) yg memerlukan penanggulangan segera: dl keadaan — Pemerintah hal dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan; 2 dl keadaan terpaksa: dl keadaan — presiden dapat bertindak menurut kebijik sanaan sendiri; 3 sementara: mereka ditampung dl suatu bangunan —; — militer keadaan darurat suatu wilayah yg dikendalikan oleh militer sbg pemimpin tertinggi; — sipil keadaan darurat suatu wilayah dng musyawarah pimpinan daerah atau gubernur sbg pemimpin tertinggi; mendaruratkan v 1 memaksa: peristiwa itu — kita untuk segi bertindak; 2 menjadikan darurat: semua fraksi tidak setuju — undang-undang anti korupsi itu kedaruratan n keadaan yg membutuhkan penanganan segera; keadaan (perihal) darurat
***Keterangan:
n : nomina; v : verba; a : adjektiva; adv : adverbia; num : numeralia; p : partikel; pron : pronomina
dl : dalam ;dng : dengan ; dp : daripada; dr : dari; dsb : dan sebagainya; kpd : kepada; krn : karena; msl : misalnya; pd : pada; sbg : sebagai; spt : seperti; thd : terhadap; tt : tentang; yg : yang
sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. 2008.
Categorised in: D
Comments are closed here.