eksepsi
Apa itu eksepsi?
eksepsi adalah satu hak dr terdakwa untuk menjawab surat dakwaan; tanggapan thd sahnya sebuah gugatan (perkara perdata) maupun dakwaan (perkara pidana) yg berhubungan dng kewenangan/kompetensi absolut dan relatif serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana); — kewenangan (kompetensi) absolut dilakukan bilamana substansi perkara yg akan diajukan bukan wewenang pengadilan tempat perkara diajukan; — kewenangan (kompetensi) relatif eksepsi yg dibuat apabila pengadilan dinyatakan tidak berwenang dapat bersifat relatif dan absolut; — surat dakwaan obscurum libellum eksepsi berdasarkan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil; — surat dakwaan tidak dapat diterima terjadi krn ketentuan pasal 143 ayat 2 butir a KUHAP tidak dipenuhi
sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.
Categorised in: E
Comments are closed here.