Fasilitas Komunitas/Lingkungan

Apa itu Fasilitas Komunitas/Lingkungan?

Arti Fasilitas Komunitas/Lingkungan dalam istilah politik / pemerintahan adalah Bangunan yang dimiliki oleh pemerintah dan atau masyarakat yang diperlukan serta digunakan oleh orang banyak, misal : jalan, sekolah, pasar, perpustakaan umum, taman, pusat pelayanan kesehatan, kantor pos, polisi dan pemadam kebakaran, juga fasilitas-fasilitas yang secara nirlaba dimiliki dan dioperasikan oleh perorangan atau badan hukum misal : gereja, masjid, surau, langgar, lapangan olah raga (padanan kata = fasilitas lingkungan).

 

sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010

Pencarian Terkait