ganti kerugian
Apa itu ganti kerugian?
ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yg sesuai dng undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yg diterapkan
sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.
Categorised in: G
Comments are closed here.