Good Governance (Tata Pemerintahan yang Baik)

Apa itu Good Governance (Tata Pemerintahan yang Baik)?

Arti Good Governance (Tata Pemerintahan yang Baik) dalam istilah politik / pemerintahan adalah Suatu tata pemerintahan atau Governance (lihat Governance/Tata Pemerintahan) yang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip (yang kemudian dikenal dengan “Sepuluh Prinsi Tata Pemerintahan yang Baik”), antara lain : Partisipasi, Penegakan Hukum, mewujudkan adanya penegakan huum dan kepastian hukum yang adil Transparansi, Responsivness/Tanggap, Kesetaraan, Visi Strategis, Efektifitas dan Efisiensi, Profesionalisme, Ekuntabilitas dan Pengawasan. (Hasil Seminar Nasional “Tata Pemerintahan Kota yang baik” Mei 2001).

 

sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010

Pencarian Terkait