Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 24/03/2017 11:11:00 Grant atau Hibah Luar Negeri Grant atau Hibah Luar Negeri
Grant atau Hibah Luar Negeri
Apa itu Grant atau Hibah Luar Negeri?
Arti Grant atau Hibah Luar Negeri dalam istilah politik / pemerintahan adalah Setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang ataupun dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan Nomor Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010
Categorised in: apa itu
Comments are closed here.