hak
Apa itu hak?
hak adalah n 1 (yg) benar; 2 milik; kepunyaan; 3 kewenangan; 4 kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb); 5 kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu; 6 derajat atau martabat; — adiraja kl hak melakukan kekuasaan yg tertinggi; — amandemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang; — cipta hak untuk memproduksi karya tulis, musik, dsb yg dimiliki oleh seorang pengarang, seniman atau ahli warisnya; — dipilih hak untuk dipilih menjadi anggota (tt Dewan Perwakilan Rakyat dsb); — guna usaha izin untuk menggunakan atau mengusahakan tanah dsb; — kuasa hak untuk menguasai (menentukan nasib dsb); — kuasa ibu pertalian keluarga dan pembagian harta pusaka yg berdasarkan garis keturunan ibu; — milik hak memiliki harta benda; — mutlak kepunyaan yg sebenar-benarnya; — paten perlindungan yg diberikan deh pemerintah kpd seseorang (perusahaan) untuk membuat sesuatu barang penemuannya sendiri (orang atau perusahaan tidak boleh membuatnya); — pilih hak untuk memilih wakil (dl Dewan Perwakilan Rakyat dsb); — pusaka harta warisan; harta yg turuntemurun; — veto hak atau kekuasaan untuk membatalkan keputusan yg telah diambil oleh dewan dsb; — wilayat (– ulayat) hak menguasai (tanah dsb) dl arti belum memiliki; berhak v 1 mempunyai hak: dia — mendapat sepuluh ribu rupiah; 2 berkuasa: saya tidak — mengubah jumlah ini; menghaki menguasai dan menempati; menghakkan v memberi hak (untuk menguasai dsb) kpd: pengadilan — rumah itu kpd tuan Amin
***Keterangan:
n : nomina; v : verba; a : adjektiva; adv : adverbia; num : numeralia; p : partikel; pron : pronomina
dl : dalam ;dng : dengan ; dp : daripada; dr : dari; dsb : dan sebagainya; kpd : kepada; krn : karena; msl : misalnya; pd : pada; sbg : sebagai; spt : seperti; thd : terhadap; tt : tentang; yg : yang
sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. 2008.
Categorised in: H
Comments are closed here.