Hak Manfaat
Apa itu Hak Manfaat?
Hak Manfaat adalah Hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.
sumber: http://www.perpustakaan.kemenkeu.go.id/
Categorised in: H
Comments are closed here.