hakim

Apa itu hakim?

hakim adalah n 1 orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah); 2 juri; penilai (dl perlombaan dsb); main — sendiri (menjadi — sendiri), ki berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah; berhakim v minta supaya diadili perkaranya kpd: hendaklah — kpd orang yg jujur; — kpd beruk, pb minta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi; menghakimi v mengadili atau berlaku sbg hakim thd: rakyat boleh menangkap pencopet, tetapi tidak boleh — sendiri; kehakiman n 1 urusan hukum dan pengadilan; 2 segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)

 

***Keterangan:

n : nomina; v : verba; a : adjektiva; adv : adverbia; num : numeralia; p : partikel; pron : pronomina

dl : dalam ;dng : dengan ; dp : daripada; dr : dari; dsb : dan sebagainya; kpd : kepada; krn : karena; msl : misalnya; pd : pada; sbg : sebagai; spt : seperti; thd : terhadap; tt : tentang; yg : yang

 

sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. 2008.

Pencarian Terkait