IHR (International Health Regulation)
Apa itu IHR (International Health Regulation)?
IHR (International Health Regulation) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Suatu instrumen internasional yang secara resmi mengikat untuk diberlakukan oleh seluruh negara anggota WHO, maupun bukan negara anggota WHO tetapi setuju untuk dipersamakan dengan negara anggota WHO. IHR mengatur tata cara dan pengendalian penyakit, baik yang menular maupun tidak menular, seperti efek dari Nuklir, Biologi dan Kimia (Nubika). Intrumen tersebut untuk membantu suatu negara mengidentifikasi apakah suatu keadaan merupakan PHEIC (Public Health Emergency of International Concern), mengarahkan negara untuk mengkaji suatu kejadian di wilayahnya dan menginformasikan kepada WHO setiap kejadian yang merupakan PHEIC sesuai dengan kriteria sebagai berikut (1) Berdampak/berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat, (2) KLB atau sifat kejadian tidak diketahui, (3) Berpotensi menyebar secara internasional, (4) Berisiko terhadap perjalanan ataupun perdagangan.
sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.