Ijarah mawsufah fi-dzimmah

Apa itu Ijarah mawsufah fi-dzimmah?

Ijarah mawsufah fi-dzimmah adalah Penerbitan sukuk berdasarkan mekanisme transaksi ijarah atas obyek yang masih berada dalam tanggungan/masih dalam tahap konstruksi (forward lease contract).

sumber: http://www.perpustakaan.kemenkeu.go.id/

Pencarian Terkait