Arti inspeksi dalam istilah politik adalah in.spek.si Nomina (kata benda) (1) pemeriksaan dengan saksama; peme-riksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, tugas, dan sebagainya: beberapa waktu yang lalu ketua pengadilan negeri itu meng-adakan inspeksi ke daerah; (2) [Mil]pemeriksaan pasukan dengan cermat untuk mengetahui kesiapan di tempat masing-masing; (3) wilayah jabatan inspektur; kantor inspektur: kantor inspeksi wilayah
inspeksi adalah /inspéksi/ n pemeriksaan dng teliti; kunjungan resmi untuk meneliti apakah pekerjaan dilakukan dng semestinya; menginspeksi v mengadakan atau melakukan inspeksi: kepala sekolah — tiap tiap kelas untuk melihat kebersihannya
***Keterangan:
n : nomina; v : verba; a : adjektiva; adv : adverbia; num : numeralia; p : partikel; pron : pronomina
dl : dalam ;dng : dengan ; dp : daripada; dr : dari; dsb : dan sebagainya; kpd : kepada; krn : karena; msl : misalnya; pd : pada; sbg : sebagai; spt : seperti; thd : terhadap; tt : tentang; yg : yang
sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. 2008.
Comments are closed here.