Interpleader
Apa itu Interpleader?
Interpleader adalah Penengah. Cara hukum yang memperbolehkan perusahaanasuransi membayar maslahat polis melalui pengadilan danmeminta pengadilan memutuskan siapa yang berhak menerima.Bila ada klaim dan 2 orang (atau lebih) yang salingmemperebutkan suatu maslahat polis, perusahaan asuransi akanmemasukkan / mengirimkan surat permohonan kepengadilanuntuk menjadi penengah.
sumber: –
Categorised in: I
Comments are closed here.