IZIN TINGGAL TETAP

Apa itu IZIN TINGGAL TETAP?

IZIN TINGGAL TETAP adalah Izin tinggal diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

sumber: Kamus Istilah kependudukan dan Keluarga Berencana. BKKBN. 2011

Pencarian Terkait