jaksa

Apa itu jaksa?

jaksa adalah pejabat yg diberi wewenang oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk bertindak sbg penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap

sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.

Pencarian Terkait