Arti Jalan dalam istilah politik / pemerintahan adalah Salah satu prasarana perhubungan yang berperan penting untuk mempermudah arus transportasi.(Sumber : Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Kamus Data Perumahan dan Pemukiman tahun 1997).
Jalan adalah Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
sumber: Undang-Undang RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Comments are closed here.