Jalan Penghubung

Apa itu Jalan Penghubung?

Arti Jalan Penghubung dalam istilah politik / pemerintahan adalah Jalan yang merupakan peran penghubung antara satu tempat dengan suatu tempat/lokasi lainnya. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Data Perumahan dan Permukiman Tahun 1997).

 

sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010

Pencarian Terkait