jasa hukum

Apa itu jasa hukum?

jasa hukum adalah jasa yg diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien

sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.

Pencarian Terkait