Kafarat
Apa itu Kafarat?
Kafarat adalah Secara arti berarti menutup, menghapus (kafara). Secara istilah ialah suatu hukuman yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran ketentuan agama yang hukuman itu dapat menghapus kesalahan ibadah. Dalam konteks Ramadhan, kafarat ini disebut dengan kafarat puasa. Umpamanya seseorang yang melakukan jima’ secara sengaja dengan istri atau suaminya di siang hari bulan Ramadhan dikenakan kafarat berupa memerdekakan budak atau berpuasa di luar bulan Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Bila ia tak mampu berpuasa, harus menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin dengan standar makan yang ia dan keluarganya biasa menyantapnya. Disamping kafarat itu, juga ada kafarat atas pelanggaran sumpah, zhihar (suami mengatakan sesuatu kepada istrinya serupa dengan salah seorang anggota keluarga seperti ibu atau suadara perempuan), dan kafarat manasik haji.
sumber: –
Comments are closed here.