Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 02/02/2017 7:16:00 Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)
Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)
Apa itu Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)?
Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. (Sumber: Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)
sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.