Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)

Apa itu Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)?

Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. (Sumber: Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait