Arti komisaris dalam istilah politik adalah ko.mi.sa.ris Nomina (kata benda) (1) orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan, dan sebagainya: sesudah memilih ketua, penulis, dan bendahara, lalu rapat itu memilih lima orang komisaris; (2) pejabat pemerintah yang ditunjuk dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara menjadi anggota persatuan antarnegara; (3) Istilah politik petugas partai politik pada tingkatan desa
Komisaris adalah n 1 orang yg ditunjuk untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perseroan, dsb; 2(–agung,—tinggi) wakil dr pemerintah lain setingkat duta yg menjadi anggota persatuan negara; 3(–polisi), kepala kepolisian di suatu daerah
***Keterangan:
n : nomina; v : verba; a : adjektiva; adv : adverbia; num : numeralia; p : partikel; pron : pronomina
dl : dalam ;dng : dengan ; dp : daripada; dr : dari; dsb : dan sebagainya; kpd : kepada; krn : karena; msl : misalnya; pd : pada; sbg : sebagai; spt : seperti; thd : terhadap; tt : tentang; yg : yang
sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. 2008.
Comments are closed here.