Makruh

Apa itu Makruh?

Makruh adalah hukum taklifi yang menuntut mukallaf agar meninggalkan sesuatu dengan tuntutan yang tidak pasti. Atau, sesuatu yang kalau dilakukan tidak berdosa, tetapi kalau diringgalkan akan mendapatkan pahala.

sumber: Buku Hukum Islam. Dr. Marzuki, M.Ag.

Tags:

Pencarian Terkait