Miqat Zamani

Apa itu Miqat Zamani?

Miqat Zamani adalah Waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk melakukan ihram dengan baik saat haji pada bulan Syawal, Dzulqaidah, dan sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah (sampai sebelum terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah).

 

sumber: http://haji.kemenag.go.id/

Pencarian Terkait