Musyarakah mutanaqishah
Apa itu Musyarakah mutanaqishah?
Musyarakah mutanaqishah adalah Musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih terhadap kepemilikan suatu barang atau asset, dimana kerjasama tersebut akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak, sementara pihak yang lain akan bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini terjadi melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.
sumber: http://www.perpustakaan.kemenkeu.go.id/
Categorised in: M
Comments are closed here.