Nasakh

Apa itu Nasakh?

Nasakh adalah penghapusan Syari’ (pembuat hukum) terhadap hukum syara’ dengan dalil yang datang kemudian. Yang dihapus disebut mansukh dan yang menghapus disebut nasikh.

sumber: Buku Hukum Islam. Dr. Marzuki, M.Ag.

Tags:

Pencarian Terkait