Naskah Perjanjian Luar Negeri(NPLN)

Apa itu Naskah Perjanjian Luar Negeri(NPLN)?

Arti Naskah Perjanjian Luar Negeri(NPLN) dalam istilah politik / pemerintahan adalah Suatu naskah perjanjian atau suatu naskah lainnya yang merupakan kesepakatan mengenai pinjaman atau hibah luar negeri yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN). (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan Nomor Kep. 004/Ket/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).

 

sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010

Pencarian Terkait