pailit
Apa itu pailit?
pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidakmembayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia; sin. bangkrut (bankrupt)
sumber: –
Categorised in: P

Comments are closed here.