pajak

Apa itu pajak?

pajak adalah iuran kpd negara yg terutang oleh yg wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dng tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung; — tidak langsug pajak-pajak yg pd akhirnya dapat menaikkan harga karena ditanggung oleh pembeli, pajak tsb baru terutang jika terjadi hal-hal yg menyebabkan terutang pajak; — langsung pajak-pajak yg harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kpd orang lain pandecta himpunan pendapat dr ahli-ahli hukum Romawi yg terkenal dl kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis) panitera seseorang yg bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian

sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.

Pencarian Terkait