PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)

Apa itu PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)?

PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: PBIJK terdiri dari penduduk yang terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, dimana Data Terpadu ini ditetapkan enam bulan sekali dalam tahun anggaran berjalan oleh Menteri Sosial

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait