penguasaan tanpa hak

Apa itu penguasaan tanpa hak?

penguasaan tanpa hak adalah penguasaan seseorang atas suatu barang milik orang lain dengan ataupun tanpa sepengetahuan pemiliknya; secara hukum pemilikan atas barang tersebut akan beralih kepadanya apabila tidak ada tuntutan keberatan dari pemiliknya yang sah dalam jangka waktu 20 tahun berturut-turut (adverse possesion)

sumber: –

Pencarian Terkait