peninjauan kembali

Apa itu peninjauan kembali?

peninjauan kembali adalah (PK) upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dng pendapat jika adanya kekhilafan hakim dl penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yg belum pernah disampaikan dl persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi)

sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.

Pencarian Terkait