penyidik
Apa itu penyidik?
penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan; — pembantu pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yg diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.
Categorised in: P
Comments are closed here.