penyidik

Apa itu penyidik?

penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan; — pembantu pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yg diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;

sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.

Pencarian Terkait