perjanjian umum mengenai tarif dan perdagangan

Apa itu perjanjian umum mengenai tarif dan perdagangan?

perjanjian umum mengenai tarif dan perdagangan adalah perjanjian negara-negara nonkomunis tentang hubungan perdagangan internasional pada tahun 1948; tujuan perjanjian tersebut adalah mendorong kerja sama bilateral yang saling menguntungkan dengan menurunkan tarif, larangan, dan batas-batas negara (general agreement on tariffs and trade/GA TT)

sumber: –

Pencarian Terkait