permintaan tambahan margin

Apa itu permintaan tambahan margin?

permintaan tambahan margin adalah permintaan dari pialang surat berharga atau lembaga kliring kepada anggota-anggota kliring untuk menambah dana dan/atau agunan untuk menutup posisi rugi; di Indonesia kliring untuk bank hanya dilakukan oleh Bank Indonesia; hingga kini, agunan berupa saham dilarang di Indonesia (margin call)

sumber: –

Pencarian Terkait