Perusahaan Publik

Apa itu Perusahaan Publik?

Perusahaan Publik adalah Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh‭ ‬300‭ (‬tiga ratus‭) ‬pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.‭ ‬3.000.000.000‭ (‬tiga miliar rupiah‭) ‬atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

sumber: –

Tags:

Pencarian Terkait