Perusahaan Tercatat‭ (‬listed company‭)

Apa itu Perusahaan Tercatat‭ (‬listed company‭)?

Perusahaan Tercatat‭ (‬listed company‭) adalah Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu Bursa Efek.‭ ‬Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di Bursa tersebut.

sumber: –

Tags:

Pencarian Terkait