Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 16/02/2016 2:34:16 Perusahaan Tercatat (listed company) Perusahaan Tercatat (listed company)
Perusahaan Tercatat (listed company)
Apa itu Perusahaan Tercatat (listed company)?
Perusahaan Tercatat (listed company) adalah Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu Bursa Efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di Bursa tersebut.
sumber: –
Tags: saham
Categorised in: P
Comments are closed here.