PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan)

Apa itu PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan)?

PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: PPK terbagi menjadi 3 klasifikasi:1. PPK I adalah pemberi pelayanan kesehatan di tingkat I, yaitu terdiri dari dokter puskesmas, dokter umum praktek swasta/bersama.2. PPK II adalah pemberi pelayanan kesehatan di tingkat II, yaitu terdiri dari dokter spesialis praktek perorangan atau bersama.3. PPK III adalah pemberi pelayanan kesehatan di tingkat III, yaitu pada tahap perujukan rumah sakit.

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait