Purchase undertaking
Apa itu Purchase undertaking?
Purchase undertaking adalah Merupakan janji yang pada prinsipnya menyatakan bahwa obligor atau Pemerintah berjanji tanpa syarat untuk membeli kembali aset yang bersangkutan pada akhir periode dengan exercise price.
sumber: http://www.perpustakaan.kemenkeu.go.id/
Categorised in: P
Comments are closed here.