Registrasi Obat

Apa itu Registrasi Obat?

Registrasi Obat adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Kriteria obat yang mendapat ijin edar adalah khasiat yang menyakinkan dan keamanan yang memadai dibuktikan melalui uji non klinik dan uji klinik; mutu yang memenuhi syarat (proses produksi sesuai CPOB); penandaan berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional, dan aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait