SIPT = Surat Izin Pengobat Tradisional

Apa itu SIPT = Surat Izin Pengobat Tradisional?

SIPT = Surat Izin Pengobat Tradisional adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional)

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait