Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota

Apa itu Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota?

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Standar pelayanan berdasarkan kewenangan yang telah diserahkan yang harus dilaksanakan Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk meningkatkan mutu pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang sekaligus merupakan akuntabilitas Daerah kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten/Kota serta sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. (Sumber: Kep Menkes RI No. 228/Menkes/SK/III/2002)

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait