STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional

Apa itu STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional?

STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional)

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait