STR (Surat Tanda Registrasi)

Apa itu STR (Surat Tanda Registrasi)?

STR (Surat Tanda Registrasi) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait