Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI)

Apa itu Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI)?

Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) adalah Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) adalah penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat (DAU) dalam SBSN yang dilakukan dengan cara private placement, berdasarkan kesepakatan bersama (MoU) antara Departemen Agama dengan Departemen Keuangan pada tanggal 22 April 2009. Jenis akad yang digunakan adalah Ijarah al-Khadamat dengan underlying assets berupa jasa (services).

sumber: http://www.perpustakaan.kemenkeu.go.id/

Pencarian Terkait