tanah

Apa itu tanah?

tanah adalah n 1 permukaan bumi atau lapisan bumi yg di atas sekali; 2 keadaan bumi di suatu tempat; 3 permukaan bumi yg diberi batas; 4 daratan; 5 permukaan bumi yg terbatas yg ditempati suatu bangsa yg diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; 6 bahan-bahan dr bumi; bumi sbg bahan sesuatu (pasir, napal, cadas, dsb); 7 dasar (warna, cat, dsb); — lembah kandungan air, kayu bengkok titian kera, pb kejahatan tidak terjadi kalau tidak disebabkan oleh keadaan lain; di mana — dipijak, di situ langit dijunjung, pb hendaklah mengikuti adat negeri yg didiami; mendapati — terbalik, pb mendapati mayat sudah terkubur; dp hidup bercermin bangkai lebih baik mati berkalang –, pb dp menanggung malu lebih baik mati; spt Belanda minta –, diberi kuku hendak menggarut, pb apabila seseorang diberi sedikit, ia mengajukan lebih banyak lagi; gerakan di bawah –, ki gerakan gelap (rahasia); — adat tanah milik yg diatur menurut hukum adat; — air negeri tempat kelahiran; — alitik tanah yg silikatnya telah dihilangkan; — asam tanah yg memiliki kadar keasaman tinggi; — basah tanah persawahan (rawa dsb); — beku tanah yg suhunya 0°C atau di bawah 0°C dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair; — bencah tanah yg berpaya-paya; tanah yg becek; — bendang tanah untuk sawah; tanah persawahan; — bengkok 1 tanah yg diterima (untuk diusahakan) sbg pengganti gaji (bagi pamong desa dsb); 2 tanah yg diterima (untuk diusahakan) dl kaitan dng jabatan yg dipegang; tanah jabatan; — bera tanah yg dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya; — beroya pasir yg hanyut; — berumput tanah yg tertutup oleh rumput tinggi yg tetap, tidak terlindung, tidak terhalang, dan terbuka thd cuaca; — bijana tanah kelahiran; — cempaka belerang kasar; — dangkal tanah kurus; — darat tanah yg bukan persawahan (rawa-rawa, pertambakan, dsb); — datar tanah yg rata; dataran rendah; — dati 1 tanah milik kelompok kekerabatan di daerah yg penduduknya beragama Islam (dl adat Ambon); 2 tanah yg dimiliki dan dikuasai oleh klen atau subklen; — daun tanah yg terjadi dr daundaun yg sudah lama terpendam; humus; — garapan tanah negara (perkebunan dsb) yg digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dsb; — gembur tanah yg subur dan berderai-derai, lunak, dan lembik (tidak padat), terdiri atas campuran pasir, tanah liat, dan bahan organik lain; — genting Geo tanah sempit yg menghubungkan dua bagian daratan yg lebih luas; — gersang tanah kering yg tidak subur; — goyang gempa bumi; — gundul tanah yg sama sekali tidak ada pohon-pohonan di atasnya; — guntai tanah yg pemiliknya bukan penduduk daerah bersangkutan; absente; — hidup tanah yg diusahakan (ditanami dsb); — kampung 1 pekarangan; 2 tanah yg bukan untuk persawahan (perladangan, perkebunan, dsb); — kerajaan 1 tanah milik raja; 2 tanah milik negara; — kering tanah perladangan (tegalan dsb); — kosong tanah (pekarangan) yg tidak didiami atau diusahakan; — kritis Geo tanah yg mengalami erosi secara parah dan menuju ke ketandusan; kuburan tanah milik desa (negara dsb) yg khusus disediakan untuk kuburan; — kuripan tanah milik perseorangan; — kurus tanah yg kurang subur; labu tanah daun; laku humus; — lantar tanah yg dibiarkan tidak ditanami, tanah yg tidak terpelihara atau terurus; — lapang tanah yg luas dan hanya ditumbuhi rumput; — leluhur negeri asal pendatang; negeri nenek moyang; — lembut tanah gembur dan halus, tanpa ada kemungkinan untuk menjadi keras; — perponding tanah milik yg turuntemurun bagi orang Indonesia; — persil tanah sewa (lamanya 75 tahun); — pusaka tanah yg menjadi milik turuntemurun dr nenek moyang; — raya benua; — semenanjung jazirah; — suci daerah atau negara yg dianggap suci oleh para penganut agama (spt Mekah dan Medinah bagi umat Islam atau Palestina bagi umat Kristen); — suku tanah yg menjadi milik segenap kaum (suku); — talau Huk tanah yg berasal dr warisan (di Minahasa); — tegalan tanah yg luas dan rata yg ditanami palawija dsb dng tidak menggunakan sistem irigrasi, tetapi bergantung pd hujan; ladang; huma; — tegar tanah keras dan kering; — tersirah tanah tersirat; — tersirat kubur; makam; — tinggal tanah yg ditanami dan didiami; — tinggi tanah dng posisi lebih tinggi dp sekitarnya; — titisan tanah yg hasilnya untuk kas desa; — tumpah darah tanah tempat kelahiran; kampung halaman; — ulayah tanah hutan yg sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan; — uruk tanah untuk menguruk atau menimbun lubang (pd tanah rendah, sawah, dsb) supaya rata; — usaha tanah milik swasta atau tanah pemerintah yg diusahakan orang; — wakaf tanah yg dihibahkan untuk sesuatu yg berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dsb); bertanah v 1 mempunyai tanah; ada tanahnya; 2 berurat berakar; pertanahan n hal-hal yg berhubungan dng kepemilikan tanah milik; mengetanahkan v 1 membawa (menurunkan) ke tanah; 2 mengebumikan (menguburkan); 3 ki menurunkan derajat (kehormatan dsb): hamba bersumpah tidak akan — nama kaum kesatria; pengetanahan n 1 proses, cara, perbuatan memasukkan ke dl tanah; 2 Terb pelarangan thd pesawat terbang untuk beroperasi krn tidak laik terbang

 

***Keterangan:

n : nomina; v : verba; a : adjektiva; adv : adverbia; num : numeralia; p : partikel; pron : pronomina

dl : dalam ;dng : dengan ; dp : daripada; dr : dari; dsb : dan sebagainya; kpd : kepada; krn : karena; msl : misalnya; pd : pada; sbg : sebagai; spt : seperti; thd : terhadap; tt : tentang; yg : yang

 

sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. 2008.

Pencarian Terkait