Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 02/03/2017 1:45:00 Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Apa itu Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)?
Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Tenaga kesehatan yang berkedudukan bukan pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat berwenang pada sarana pelayanan kesehatan tertentu sebagai tempat pelaksanaan masa bakti
sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.