Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)

Apa itu Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)?

Arti Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) dalam istilah politik / pemerintahan adalah Merupakan Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) di tingkat Kecamatan. UDKP sangat strategis sebagai wahana warga masyarakat untuk proses-proses pengambilan keputusan tentang kegiatan yang akan dilakukan, wahan sosialisasi dan penyebaran informasi tentang latar belakang, manfaat, sasaran dan hal-hal lain yang berkaitan dengan progarm pembangunan prasarana perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat. Ada beberapa tahapan UDKP, antara lain (1) UDKP-1 merupakan tahapan sosialisasi dan kesepakatan kerja; (2) UDKP-2 merupakan tahap penyusunan dan kesepakatan atas Rencana Strategis Kecamatan; (3) UDKP-3 merupakan tahapan penyusunan Progaram Investasi Kecamatan (PIK); (4) UDKP-4 merupakan tahapan penetapan bentuk pelaksanaan tahun berikutnya. (Panduan Pelaksanaan P2D T.A 2001 – 2003, TIM Koordinasi Pusat P2B)

 

sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010

Pencarian Terkait